20 Agustus 2010 oleh penerbitpip
Sejak dua dekade terakhir, reformasi administrasi publik mulai terasa di berbagai negara termasuk Indonesia. Reformasi ini memang diperlukan karena tantangan terhadap prinsip prinsip administrasi publik klasik semakin berat. Doktrin Administrasi Publik Klasik (the Old Public Administration) yang sejak awal dimotori oleh Wilson di tahun 1887 terus dikritik dan mulai ditinggalkan karena tidak mampu menga-komodasikan perubahan situasi dan kondisi masyarakat. Sebagai penggantinya, doktrin New Public Management (NPM) yang didasarkan atas pengalaman Eropa, Amerika, Australia dan New Zealand pada beberapa dekade terakhir. Secara berangsur dipromosikan ke dalam manajemen pemerintahan di berbagai negara termasuk negara sedang berkembang.
Saat ini, reformasi terus bergulir dengan munculnya wacana baru untuk beralih ke doktrin yang lebih baru lagi yaltu New Public Service. Di dalam doktrin NPM, pemerintah diajak untuk meninggalkan paradigma administrasi tradisional yang cenderung mengutamakan sistem dan prosedur, dan menggantikannya dengan orientasi pada kinerja atau hasil kerja. Pemerintah juga diajak untuk melepaskan diri dari birokrasi klasik dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan menetapkan tujuan dan target organisasi secara lebih jelas sehingga lebih memungkinkan pengukuran hasil. Di samping itu, pemerintah juga diharapkan menerapkan sistem desentralisasi, memberi perhatian pada pasar, melibatkan sktor swasta dan melakukan privatisasi.
Dalam perkembangannya NPM dianggap sebagai liberation yaitu upaya pembebasan manajemen publik dari kungkungan konservatisme administrasi klasik dengan memasukan prinsip prinsip sektor privat ke dalam sektor publik. Yang menarik dalam hal ini adalah bahwa NPM dilihat sebagai kumpulan ide ide dan praktek yang berupaya menggunakan pendekatan sektor swasta dan bisnis ke dalam sektor publik. David Osborne dan Ted Gaebler menekankan harus ada upaya untuk mentransformasikan entrepreneurial spirit atau jiwa kewirausahaan karena makin lama sumberdaya publik terasa semakin langka, dan pemerintah harus berubah dari a bureaucratic model ke entrepreneurial model. Karena manajemen pemerintahan yang mengimplementasikan pemikiran NPM ini sangat berorientasi pada jiwa dan semangat kewirausahaan atau entrepreneurial model maka manajemen publik baru yang diterapkan di tubuh pemerintah dapat disebut sebagai manajemen kewirausahaan.
Dampak dari model NPM atau manajemen kewirausahaan ini mulai terasa tidak saja di negara maju tetapi juga di negara sedang berkembang seperti penerapan lima prinsip utama NPM yaitu (1) sistem desentralisasi: memindahkan otoritas, pengambilan keputusan lebih dekat pada penerima pelayanan, (2) privatisasi: mengalokasikan barang dan jasa publik ke sektor privat, (3) downsizing: melakukan pemangkasan atau penyederhanaan jumlah dan ruang lingkup organisasi pemerintah, (4) debirokratisasi: melakukan restrukturisasi organisasi pemerintah dengan menekankan hasil dari pada proses, dan (5) managerialisme: menerapkan gaya bisnis di tubuh pemerintah.
Pemberlakuan doktrin desentralisasi dari NPM atau Manajemen Kewirausahaan ke dalam sistem pemerintahan telah membawa harapan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat karena lebih fleksibel, lebih cepat memberi respon terhadap perubahan lingkungan dan kebutuhan masyarakat di daerah, lebih melibatkan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan ketimbang menunggu keputusan dari pemerintah pusat, lebih inovatif dengan memberi peluang dan melibatkan masyarakat di daerah dalam pengambilan keputusan dengan alternatif solusi yang lebih banyak, dan dengan menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih produktif.
Sebagai unsur penting dari prinsip NPM atau manajemen kewirausahaan, sistem desentralisasi ini diakui memiliki sisi positif secara ekonomis dan sosial politik. Secara ekonomis sistem ini dapat memperbaiki efisiensi, mengurangi biaya, memperbaiki output dan lebih efektif memanfaatkan sumber daya manusia, sedangkan secara sosial politik dapat memperkuat akuntabilitas, keterampilan berpolitik dan integrasi nasional, dan membawa pemerintah dekat dengan rakyat, mempromosi atau mendorong kebebasan, kesetaraan dan kesejahteraan. Sistem ini juga mampu mengatasi kekurangan sentralisasi dalam perencanaan pembangunan nasional, menghilangkan red-tape dan prosedur yang berbelit-belit mendorong pengetahuan den sensitivitas terhadap masalah lokal, tingkat penetrasi yang lebih baik, keterwakilan yang lebih terjamin, kemampuan administratif pemerintahan lokal lebih baik, koordinasi yang efektif, dan partisipasi masyarkat lokal lebih terasa. Dengan latar belakang Indonesia yang sangat beragam saat ini maka sistem desentralisasi ini merupakan pilihan yang tepat.
Doktrin desentralisasi sebagai perwujudan manajemen kewirausahaan atau NPM telah mulai diterapkan sejak masa transisi pemerintah BJ. Habibie dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Orientasi terhadap berbagai urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke pemerintah daerah lebih banyak jumlahnya daripada yang diatur oleh pusat. Alasan utama pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah untuk menjalankan prinsip demokrasi, meningkatkan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah melalui pemberian kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional.
Sementara itu, Undang-Undang No 32 tahun 2004 menekankan pemberian kewenangan seluas-luasnya agar daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan, dengan meng-utamakan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dalam menjalankan sistem pemerintahan yang desentralistis ini pemerintah daerah diserahi otoritas untuk menjalankan berbagai urusan seperti bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemamfaatan dan pengawasan tata ruang, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum, penanganan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah siosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanian, kependudukan dan catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal, pelayanan-pelayanan dasar lainnya, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangan. Sementara itu, pemerintah pusat hanya menangani bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Privatisasi sebagai salah satu doktrin NPM terus dipromosikan ke berbagai negara, setelah terbukti keberhasilannya di Selandia Baru. Berbagai bentuk pelayanan yang selama ini ditangani pemerintah dipindahkan ke tangan agen-agen swasta karena dinilai lebih berorientasi pada kepentingan pelanggan, lebih merangsang perekonomian dan pertumbuhan kesempatan kerja/berusaha, meningkatkan efisiensi pelayanan karena lebih fleksibel menyesuaikan diri dengan pasar, meningkatkan efisiensi di depertemen-depertemen pemerintah, dan mengurangi banyak beban administrasi dan pembiayaan terhadap pemerintah.
Implementasi doktrin manajemen kewirausahaan atau NPM di Indonesia dapat diamati dari pemberlakuan peraturan perundangan tentang privatisasi seperti Kepres Nomor 122 Tahun 2001 tentang Tim kebijakan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara, yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja BUMN yang meliputi perbaikan struktur permodalan, meningkatkan profesionalisme dan efisiensi usaha, perubahan budaya perusahaan, memperluas partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN seta penciptaan nilai tambah perusahaan melalui penerapan prinsip good corporate governance yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas dan kemandirian.
Sementara itu, debirokrasi sebagai salah satu doktrin NPM ini diyakini memiliki keunggulan kerena lebih menjanjikan peningkatan kinerja dibandingkan dengan doktrin administrasi publik kuno. Penekanan dalam NPM adalah pengukuran terhadap hasil, bukan proses dan perilaku sehingga sering disebut sebagai result-oriented government. NPM juga sering disebut sebagai era baru manajemen yang menekankan pencapaian hasil dan akuntabilitas dalam menjamin pemakaian anggaran publik secara bijaksana sekaligus sebagai sarana membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat atau public trust terhadap pemerintah.
Buku ini membahas tentang pemerintahan dan pembangunan yang didasarkan pada pengalaman. Pemerintahan yang baik (good gavernance) sudah sering kita dengar. Pada intinya, konsep ini menegaskan sebuah orientasi baru yakni pemerintahan yang responsif dalam upaya memecahkan ragam masalah yang dihadapi masyarakat. Artinya apa saja masalah yang muncul, dengan segera dan sigap dapat ditanganinya. Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai pemecah masalah (problem solver) dan bukan sebagai bagian dari masalah. Karena itu inovasi dan kreativitas sangat dibutuhkan agar pemerintah mampu menjadi lebih responsif, terutama dalam konteks meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan dasar dan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
Ketika pertama kali saya memulai memimpin Gorontalo, saya merasa terkejut, karena sebagai orang yang lama berkecimpung dalam dunia usaha (swasta), saya merasakan dan langsung melihat bahwa praktek menajemen sektor publik (pemerintahan) cenderung tidak inovatif. Kekagetan itu didasari oleh masih tampaknya penyelenggaraan pelayanan dasar pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang dijalankan secara apa adanya, tanpa ada upaya-upaya untuk memberikan kesempatan agar masyarakat bisa lebih aktif dan progresif dalam berusaha dan mengembangkan kemampuannya. Saya berkesimpulan sejak itu bahwa saya harus menyiapkan proses perubahan keadaan ini melalui sebuah style dan paradigma “kebijakan yang proaktif”.
Pengalaman saya di dunia swasta mendorong saya untuk melakukan inovasi dengan mengawinkan karakteristik unsur swasta yang cenderung, atau bahkan selalu berorientasi pada “keuntungan”, dengan sektor publik yang mengutamakan kebijakan yang rinci dan mudah terkesan sebagai sektor yang kaku. Inovasi ini terus saya kerjakan dan wacanakan, hingga kemudian melakukan kajian dan penyempurnaan secara integratif dan selaras dengan sistem maupun mekanisme pemerintahan di Indonesia. Dalam satu tahun menjabat Gubernur Gorontalo, saya langsung mengusung agenda utama, yakni melakukan penataan manajemen pemerintahan daerah secara kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan proses pengembangan program-program ekonomi yang memiliki watak kewirausahaan dan kerakyatan.
Secara singkat, model pembangunan yang saya terapkan di Gorontalo yaitu menerapkan paradigma New Public Management dengan mempraktekkan entrepreneurial government (pemerintahan wirausaha). Model ini diyakini akan mampu memotivasi, mendorong semua jajaran pemerintahan untuk maju dengan melakukan berbagai inovasi, terobosan, serta mengelola segala sumber daya yang ada secara efektif dan efesien serta berjangka panjang.
Pada awalnya memang terasa sulit. Mentalitas lama sebagai abdi negara yang harus dilayani, terkesan kurang mendukung program-program awal ini. Namun ini tak berlangsung lama. Perlahan-lahan terjadi perubahan, terutama dalam dalam level pola pikir (mindset). Untuk dua tahun terakhir, semangat inovasi dan kreativitas aparat mulai menguat, apalagi karena saya sungguh-sungguh mengarahkan waktu dan pikiran saya untuk memfasilitasi proses perubahan ini.
Berbagai kebijakan, alokasi sumberdaya dan kegiatan-kegiatan pemerintahan saya arahkan sedemikian rupa agar aparat bisa terlibat, mulai memahami dan merasakan apa tujuan paradigma entrepreneurial government itu untuk konteks Gorontalo dan Indonesia. Kesempatan belajar dan mempraktikkan sesuatu dalam lingkungan birokrasi dan implementasi program selalu saya kembangkan. Hal ini antara lain dalam bentuk-bentuk kerjasama lintas lembaga, misalnya dengan instansi keuangan dan administrasi negara dari pemerintah pusat, atau dengan dunia perguruan tinggi.
Semoga pengalaman mempraktekkan entrepreneurial government di Gorontalo dapat dijadikan sebagai refleksi pemikiran dan praktek untuk melangkah lebih maju dalam mewujudkan masyarakat Gorontalo khsususnya, dan Indonesia pada umumnya menjadi masyarakat yang mandiri, berbudaya entrepreneur dan bersandar pada moralitas agama dan berdaya saing tinggi.
Gorontalo, 17 Agustus 2006
Fadel Muhammad
—————————–
Judul : Mempraktekkan Entrepreneurial Government
Penulis : Fadel Muhammad
Editor : M. Isnaeni
Cetakan II : Agustus 2006
Tebal : xviii + 130 halaman
Ukuran : 14 x 20.5 cm
ISBN : 979-25-9742-5
Jumat, 17 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)