Adalah suatu Karunia Allah SWT yang paling besar yang dicurahkan kepada masyarakat di daerah ini, yaitu lahirnya Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Cita-cita perjuangan panjang masyarakat Maluku Utara untuk sebuah daerah Provinsi akhirnya telah terwujudkan. Manifestasi rasa syukur ini harus diwujudkan dalam bentuk semangat mengemban amanat dan tanggung jawab membangun Provinsi Maluku Utara yang terencana dan strategis demi kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom, telah membawa nuansa baru bagi penyelenggaraan otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Konsekwensinya, akan terjadi perubahan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang mendasar, baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sejalan dengan bergulirnya era reformasi dan era otonomi daerah serta kuatnya keinginan masyarakat Maluku Utara untuk melakukan pemekaran daerah Kabupaten/Kota dalam rangka memperpendek rentang kendali pemerintahan serta peningkatan pelayanan kepemerintahan di Provinsi Maluku Utara, maka Provinsi Maluku Utara mendapat 5 ( lima ) daerah pemekaran Kabupaten/Kota, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula Kepulauan, dan Kota Tidore Kepulauan. Sehingga dengan demikian setelah melalui petanaan pemerintahan daerah, Provinsi Maluku Utara memiliki 8 Kabupaten/Kota, yaitu : 1) Kabupaten Halmahera Barat (Kabupaten Maluku Utara), 2) Kabupaten Halmahera Tengah, 3) Kota Ternate, 4) Kabupaten Halmahera Utara, 5) Kabupaten Halmahera Timur, 6) Kabupaten Halmahera Selatan, 7) Kabupaten Sula Kepualauan, dan 8) Kota Tidore Kepulauan.
Tuntutan untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government), telah disikapi oleh pemerintah, dengan dikeluarkannya Instruksi Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Bappeda Provinsi Maluku Utara
Mr. Ekbal Sutanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar